Persyaratan Membuat Kartu Kuning

Persyaratan Membuat Kartu Kuning

Oke teman teman semuanya kali ini kami akan membuat sebuah artikel mengenai apa saja sih syarat syarat yang harus anda siapkan saat akan membuat kartu kuning.

Namun sebelum kita membahas persyaratan apa saja yang harus disiapkan ketika akan membuat kartu kuning maka alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu kartu kuning?

Kartu kuning adalah sebuah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut sebagai kartu AK1. Kartu ini berisi beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, data kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya.

Persyaratan Membuat Kartu Kuning

Adapun syarat-syarat untuk membuat kartu kuning :
  • Fotokopi KTP atau SIM yang masih aktif
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
  • Pas foto berwarna ukuran 4x3 sebanyak 2 lembar (latar merah)
  • Fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga
  • Biaya gratis
Masa berlaku kartu kuning selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali terhitung tanggal pendaftaran (bila belum mendapat pekerjaan). Kartu AK-1 dapat diperpanjang
Begitulah artikel singkat mengenai persyaratan yang harus anda siapkan ketika anda hendak membuat kartu kuning, jika kalian kurang jelas silahkan bertanya lewat kolom komentar dan jangan lupa untuk follow blog kami

Tag :
Persyaratan Membuat Kartu Kuning,syarat membuat kartu kuning,syarat syarat membuat kartu kuning,syarat membuat kartu kuning,syarat membuat kartu kuning online,syarat membuat kartu kuning di disnaker,syarat membuat kartu kuning depok,syarat membuat kartu kuning jogja,

0 Response to "Persyaratan Membuat Kartu Kuning"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel