Persyaratan Untuk Membuat E-KTP
Persyaratan Untuk Membuat E-KTP
Asalamualikum wr.wb selamat sore teman teman kali ini saya akan memberikan informasi mengenai syarat-syarat untuk membuat E-KTP
Semua masyarakat Indonesia pada tahun ini diwajibkan untuk memiliki E-KTP, maka dari itu saya disini akan memberikan bagaimana dan apa saja sih persyaratan untuk membuat E-KTP itu.
Kalian pasti masih banyak yang belum tau kan mengenai persyaratan untuk membuat E-KTP makanya kalau belum tau ya belajarlah di Blog saya ini.
Persyaratan untuk membuat E-KTP itu sangat mudah anda hanya harus mempesiapkan beberapa berkas dan foto.
Diantara lain berkas berkas untuk membuat E-KTP tersebut adalah :
Syarat-syarat :
- Telah berusia 17 Tahun
- Membuat surat keterangan dari RT/RW untuk membuatnya silahkan bertanya kepada Ketua RT anda
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (jika anda pindah)
- Surat keterangan datang dari luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar Negeri karena pindah.
- Setelah semua persyaratan diatas sudah terpenuhi silahkan anda mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan pem-fotoan E-KTP atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak dua lembar/membawa KTP lama (jika angka tahun dibelakang anda angka genap maka foto latar biru jika ganjil merah)
- Biaya Gratis untuk pembuatan ektp
Sekian mengenai bagaimana cara membuat E-KTP, semoga kalian dapat memahami apa yang telah saya jelaskan. Jika kalian masih belum paham juga dengan penjelasan saya silahkan anda bertanya lewat komentar dan jangan lupa follow.
Tag :
Persyaratan Untuk Membuat E-KTP,syarat membuat e-ktp,syarat membuat e ktp baru,syarat membuat e ktp 2019,syarat membuat e ktp 2018,syarat membuat e ktp yang hilang,syarat membuat e ktp di capil,syarat membuat e ktp denpasar,syarat membuat e ktp anak,syarat membuat e ktp di disdukcapil,
0 Response to "Persyaratan Untuk Membuat E-KTP"
Post a Comment